Berikut ini akan dibahas Rencana Kerja dan Syarat untuk Pekerjaan Persiapan. Adapun Pekerjaan persiapan yang biasanya tertera dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) meliputi :
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) |
2.1 Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran:
Halaman atau lapangan kerja terutama dimana lokasi tempat bangunan harus dibersihkan terlebih dahulu dari pembongkaran bangunan lama. Sisa pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan menjadi tanggung jawab pemborong.2.2 Uitzet atau Pengukuran dan pemasangan Bouplank:
- Ukuran - ukuran pokok dan ukuran tinggi (elevasi) telah ditetapkan dalam gambar rencana.
- Jika terdapat perbedaan antara gambar-gambar utama dengan gambar-gambar perincian maka yang mengikat adalah ukuran-ukuran pada gambar utama atau ditanyakan pada Direksi Teknis.
- Sebagai ukuran pokok titik 0,00 disesuaikan dengan ukuran gambar rencana.
- Dengan ketentuan tersebut Pemborong, Perencana, Direksi Teknis dan Pengawas akan menetapkan patok duga titik 0,00 tersebut di lapangan dan dibuat dari patok beton yang sifatnya permanen yang dipelihara selama pelaksanaan pembangunan atau tanda lainnya yang bersifat permanen selama pelaksanaan pekerjaan.
- Penetapan ukuran dan sudut siku-siku tetap dijaga dan antara lain dengan mempergunakan alat - alat Waterpass dan Theodolith atau berpedoman pada bangunan yang telah ada.
- Setelah ukuran ditetapkan, baru dilanjutkan dengan pemasangan papan Bouplank. Kayu papan yang digunakan minimal dari kelas kuat II dengan ukuran lebih kurang 2/20 cm dan usuk 4/6. Bouplank dipasang dari titik luar Bangunan dengan jarak kurang lebih 2 meter atau sesuai kondisi lapangan.
- Perlengkapan peralatan perancah kerja agar dipersiapkan lebih awal sebelum memulai proses pekerjaan.
2.3 Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan atau tidak bisa dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru yang layak pakai. Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Tenis, agar tidak mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung.2.4 Papan Nama Proyek
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek adalah 80 x 120 cm, terbuat dari bahan multiplek tebal 9 mm, dicat dasar warna putih, tulisan warna biru, besar huruf disesuaikan.Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama agar dibuat sebagai berikut :
- Kop Pemkot Setempat pada bagian paling kiri atas ,
- Judul Kegiatan,
- Nilai Kegiatan,
- No. Kontrak,
- Masa Kontrak,
- Sumber Biaya,
- Pelaksana,
- Konsultan Pengawas.
2.5 Administrasi dan Dokumentasi
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) |
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain : Request, Gambar shop Drawing, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, prestasi fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan.
Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi pemborong wajib menyiapkan dan menyediakan adalah :
a. Pagar pengaman
Pemborong wajib membuat pagar pengaman di sekeliling areal site, dengan menggunakan seng atau gedeg atau bahan lainnya dengan ketinggian minimal 2 meter. Penempatan pagar pengaman supaya dikoordinasikan dengan pihak Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis.b. Kantor Direksi
Kantor Direksi dengan luas sekitar 9 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi yang memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan atau ruang kerja Direksi Teknis atau pengawas, rapat - rapat rutin lapangan dan lain - lain, dengan perlengkapan sebagai berikut :- Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 15 orang,
- 2 stel meja tulis dan tempat duduk,
- Almari atau rak penyimpan alat - alat Kantor atau pengawasan,
- Papan tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
- Sepatu karet dan helm proyek,
- Kotak P3K beserta isinya.
c. Kantor Lainnya
Kantor Pemborong, gudang bahan dan los kerja luasnya disesuaikan dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja serta terlindungnya bahan banguan dari cuaca dan hujan.d. Area Servis
WC darurat untuk Direksi, Pemborong dan pekerja secukupnya serta tersedia cukup air dan terjamin kebersihannya.e. Pembersihan
Kantor direksi, kantor Pemborong atau Los Kerja serta wc darurat setelah selesainya pekerjan adalah milik pemborong dan segera harus dibersihkan dari tempat pekerjaan.f. Lampu penerangan
Lampu penerangan jika diperlukan untuk pekerjaan pada malam hari.2.6 Acuan Normatif
Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) |
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat - syarat termasuk standar material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional Indonesia, SII ( Standar Industri Indonesia )). Jika spesifikasi material yang disaratkan belum ada dalam standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kualitasnya dari standar Nasional diatas antara lain:
- ISO : International Organization for Standardization,
- JIS : Japanese Industrial Standart,
- BS : British Standart,
- DIN : Deutsche Industrie Norm,
- AWWA : American Water Works Association,
- ASTM : American Society for Testing and Materials,
- ANSI : American National Standard Institute,
- AS : Australian Standard,
- AWS : American Welding Society,
Demikianlah mengenai Pekerjaan Persiapan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Semoga bermanfaat.