RKS Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi |
Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi
A. Pengantar
- Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier dan Fabricator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di proyek konstruksi.
- Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalab keseiamatan dan kesehatan kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan penyefenggaraan konstruksi cycle ofbuilding and infrastructure development).
- Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/ atau gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
B. Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19
- Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
- Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor, Supplier.
- Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVID19 serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan / staf, mandor, pekerja dan tamu proyek
C. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
- Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan ( pengukurthermoscantekanan), darah obat-obatan, dan petugas medis.
- Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
- Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan ( thermoscanpencuci), tangan dengan sabun disinfektan ( sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.
D. Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan
- Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/ anjuran pencegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
- Satuan Tugas bersama penjelasan, anjuran, kampanye. promosi teknik pencegahan COVID19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
- Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu proyek) datang ke lokasi proyek
- Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas Keamanan setiap pagi, siang dan sore. Petugas Medis harus menyampaikan.
- Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja di fapangan proyek terpapar virus COVID19. Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan dan peralatan kerja.
Sumber : Kementerian PUPR