Pemerintah telah menetapkan aturan untuk kriteria rumah layak huni di Indonesia berdasarkan pada luas bangunan, kondisi struktur, utilitas, sanitasi dan ketersediaan sumber air bersih. Adapun mengenai detail kriteria rumah layak huni akan dijabarkan dalam artikel ini.
Rumah layak huni di Indonesia sejatinya sudah diatur dalam beberapa regulasi rumah layak huni yang pernah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia melalui bidang Perumahan dan Permukiman yang sudah berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kementerian yang mengurusi kesejahteraan sosial seperti Kementerian Sosial karena rumah sebagai tempat tinggal termasuk kebutuhan dasar manusia (papan).
Kriteria rumah layak huni di Indonesia |
Sumber Aturan Rumah Layak Huni di Indonesia
Adapun sumber regulasi atau peraturan yang menyebutkan tentang rumah layak huni di Indonesia diantaranya yaitu :
- Permensos Nomor 20 Tahun 2017
- Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2017
- Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2018
Untuk dapat disebut rumah layak huni, maka harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni (Permen PUPR No 29 Tahun 2018).
Sementara menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Dan Sarana Prasarana Lingkungan menyebutkan bahwa kriteria Rumah tidak layak huni (Rutilahu) adalah sebagai berikut :
- dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
- dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk;
- lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak;
- tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
- luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).
Dari masing-masing syarat tersebut, Arsitur akan mencoba membahas satu per satu aspek rumah layak huni sesuai dengan tafsir terhadap isi pasal-pasal dalam beberapa peraturan di atas.
Baca juga : Kelebihan dan Kekurangan Apartemen Sebagai Tempat Tinggal
Keselamatan bangunan untuk rumah layak huni
Aspek keselamatan bangunan dicapai dengan struktur rumah yang kokoh |
Sayarat pokok rumah layak huni yang pertama dan sangat penting adalah keselamatan bangunan. Yang dimaksud dengan keselamatan bangunan adalah kemampuan rumah untuk menjamin orang yang berada di dalamnya menahan berbagai jenis beban saat digunakan sehingga dapat melindungi penghuni dari bahaya rumah roboh, ancaman fisik dari luar bangunan dan keutuhan bangunan itu sendiri.
Aspek keselamatan bangunan yang menjadi syarat rumah layak huni bisa dicapai dengan membuat struktur rumah yang kaku, kuat dan stabil. Mulai dari struktur bawah pada pondasi yang mampu menyangga rumah, kolom dan tiang penyangga yang berdiri kokoh, dan struktur atap yang harus kuat menahan beban hujan dan angin kencang.
Selain dari segi kekuatan rumah menahan ancaman fisik dari luar, penting juga diperhatikan bahwa rumah layak huni juga harus aman digunakan, tidak memiliki resiko tinggi bila menghuni rumah tersebut.
Misalnya menyediakan railing pada tangga, ketinggian anak tangga tidak boleh terlalu curam dan lain sebagainya. Hal ini penting, apalagi rumah akan dihuni oleh orang tua yang akan susah naik ke bangunan yang tangganya tinggi.
Untuk masyarakat yang tinggal di daerah rawan gempa memerlukan syarat tambahan untuk aspek keselamatan bangunan. Rumah yang tahan gempa minimal memiliki struktur rangka rigid frame dengan pondasi permanen yang dihubungkan oleh sloof, tiang/kolom yang harus ada pada setiap jarak tertentu (maksimal 3,5 m harus ada satu kolom yang menyangga dinding) serta di setiap sudut ruangan.
Baca juga : Koleksi Denah Rumah Minimalis Ukuran 7x12 meter
Kecukupan minimum luas bangunan untuk rumah layak huni
Luasan minimal sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengatur layout desain rumah |
Luas bangunan rumah adalah hal mendasar yang dapat menentukan ada berapa orang yang bisa tinggal di rumah tersebut dengan layak. Jika satu rumah yang berukuran kecil dihuni oleh banyak orang pasti akan menjadi sesak dan sumpek, karena setiap orang menginginkan rumah yang cukup luas agar merasa bebas.
Namun sebaliknya jika rumah terlalu luas maka akan membuat orang tersebut merasa kecil dan tertekan. Selain itu akan sangat sulit merawat rumah yang terlalu luas. Jadi sebenarnya ada batas wajar atau batas ideal luasan sebuah rumah untuk ditinggali.
Dari aturan di atas juga disebutkan bahwa luasan lantai minimal sebuah rumah jika dibandingkan dengan jumlah orang yang tinggal tidak boleh kurang dari 7,2 m2/orang, sehingga secara angka artinya rumah tipe 21 sebenarnya hanya cukup untuk 2 orang dewasa saja. Sementara untuk satu keluarga dengan 2 anak maka minimal tinggal di rumah tipe 36 atau dengan ukuran rumah minimal 6x6 m2.
Baca juga : Definisi Villa dan Perbedaannya dengan Rumah
Aspek kesehatan penghuni untuk rumah layak huni
keberadaan ventilasi dan jendela sangat penting untuk aspek kesehatan rumah |
Kesehatan penghuni yang paling utama di sebuah rumah adalah terpenuhinya aspek sanitasi khususnya pada kegiatan mandi, cuci dan kakus (MCK). Kegiatan ini sangat berhubungan dengan sirkulasi air bersih, air kotor dan air buangan. sebuah rumah minimal memiliki toilet yang bersih, layak pakai dan jalur pembuangan air yang jelas.
Sementara aspek kesehatan lain yang perlu diperhatikan yaitu pencahayaan dan penghawaan. rumah yang layak huni dapat menjamin ketersediaan sirkulasi udara dan cahaya untuk mencegah kelembaban di dalam rumah. Sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan ruang dalam bangunan rumah sehingga penghuninya tidak gampang sakit.
Baca juga : Cara Menghitung Biaya Pemasangan Tembok Batako
Untuk mencapai aspek penghawaan dan pencahayaan minimal sebuah ruangan memiliki jendela dan ventilasi yang memadai. Oleh karena itu dalam hal ini diperlukan pengetahuan desain yang baik dalam memposisikan jendela dan ventilasi ruangan.
Demikianlah mengenai Kriteria Rumah Layak Huni dan Kriteria Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia. Semoga artikel ini dapat menginspirasi dan menambah wawasan sahabat arsitur sekalian. Terima Kasih.