Pemerintah Republik Indonesia sejatinya telah mengupayakan banyak hal untuk menjamin masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman pada rumah yang layak huni sesuai dengan amanat undang-undang.

Dari tahun ke tahun sudah ada berbagai upaya dan bentuk bantuan perumahan yang diberikan pemerintah pusat maupun daerah yang sudah dilakukan. Meskipun demikian, mungkin belum semua orang mengetahui bahwa ada beragam jenis bantuan perumahan yang dapat kita terima sebagai masyarakat yang ingin memiliki rumah tinggal layak huni.

Kegiatan bedah rumah (image : FB TNI AD)

Tidak hanya dari pemerintah, bantuan perumahan juga bisa didapatkan melalui sumbangan atau dana CSR dari perusahaan. CSR adalah singkatan dari corporate social responsibility yang merupakan bentuk tanggung jawab suatu perusahaan untuk menyisihkan sebagian keuntungannya kepada masyarakat dan salah satunya adalah untuk menyelenggarakan bedah rumah.

Berikut ini merupakan beberapa bentuk bantuan bedah rumah yang dapat diterima masyarakat, yang saya pernah baca dari berbagai sumber maupun berita.

Baca juga : Aplikasi Baja Ringan pada Konstruksi Bangunan

A. Bantuan Bedah Rumah Langsung


Bantuan bedah rumah sejatinya tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah saja, namun juga swasta melalui dana sumbangan ataupun dana hibah perusahaan dalam bentuk CSR. Namun pihak swasta tidak selalu menyalurkan dana CSR untuk bedah rumah sehingga agak sulit mengajukan proposal permohonan bedah rumah.

Dari instansi pemerintah biasanya bedah rumah menjadi program pokok Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di masing-masing daerah. Besaran bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui APBD berbeda-beda di tiap daerah tergantung pendapatan daerah masing-masing.

Masyarakat tentu dapat mengajukan proposal bedah rumah kepada pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten melalui proposal yang diproses oleh pemerintahan desa. Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini biasanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau sering disebut MBR yang tidak memiliki kemampuan untuk membangun rumahnya sendiri.

1. Bedah Rumah Bangun Baru


Bantuan bedah rumah bangun baru mungkin sering kita lihat di televisi dan media lainnya dimana rumah yang sudah rusak berat dihancurkan dan dibangun ulang oleh pemberi bantuan. Dalam hal ini penerima bantuan sama sekali tidak mengeluarkan biaya dan biasanya hanya menyediakan sebidang tanah milikinya sendiri untuk dibangun rumah dari pondasi hingga atap. Bantuan bedah rumah bangun baru biayanya bisa mencapai 40-55 juta rupiah untuk satu unit rumah.

Sampai sejauh mana rumah tersebut dibangun ? apakah sampai tahap finishing dan pemberian furniture dan perabotan rumah ? Jawabannya adalah tergantung dari pihak pemberi bantuan. Bantuan dari pihak swasta ada yang sampai memberi furniture dan perabotan seperti kasur, tv, kulkas, dll.

Bantuan bedah rumah dari pemerintah biasanya seragam hanya sampai pada rumah semi finishing yang layak ditempati. Namun bantuan bedah rumah dari pemerintah biasanya jumlahnya lebih banyak dan merata serta rutin setiap tahunnya.

2. Renovasi Rumah Tidak Layak Huni


Bantuan renovasi ini berbeda dengan bantuan bangun baru dimana rumah yang menerima bantuan biasanya tidak rusak parah secara struktur, biasanya adalah renovasi atap yang sudah rusak karena umur rumah atau kualitas material atap sebelumnya yang kurang baik. Biaya renovasi rumah bisa mencapai 20-30 juta rupiah untuk satu unit rumah.

Bantuan renovasi rumah juga bisa dilakukan untuk memperbaiki pintu dan jendela rumah yang telah rusak, finishing lantai tanah menjadi perkerasan, mengganti atap alang-alang atau jerami menjadi atap seng atau genteng yang lebih permanen.

Kegiatan ini juga sama dengan kegiatan bedah rumah sebelumnya dimana penerima bantuan tidak mengeluarkan dana sedikitpun untuk memperbaiki rumahnya. Penerima bantuan menyerahkan rumahnya yang sudah rusak sedang dan kemudian menerima bantuan perbaikan tanpa dipungut biaya.

Baca juga : Kamus Daftar Istilah pada Teknik Konstruksi Bangunan

B. Bantuan Perumahan Swadaya


Bantuan perumahan swadaya adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong masyarakat membangun rumah layak huni untuk tempat tinggal. Dalam bantuan perumahan swadaya baik pemerintah maupun masyarakat mengeluarkan sejumlah uang untuk melakukan perbaikan rumah tidak layak huni.

Bantuan yang diterima dapat berupa bantuan pembangunan baru maupun bantuan rehab rumah yang sudah tidak layak huni. Dalam hal ini masyarakat ikut andil dalam membantu pembiayaan pembangunan rumah sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pemerintah biasanya hanya memberikan bantuan berupa uang yang akan digunakan untuk memperbaiki rumah sesuai dengan keperluan, nantinya kekurangan biaya akan ditanggung oleh masyarakat sebagai penerima bantuan. Dengan demikian, masyarakat dapat mendesain sendiri rumahnya dan merencanakan kebutuhan biayanya.

Besaran bantuan perumahan swadaya ini lebih kecil dari bedah rumah, namun jumlah unit rumah yang dibantu bisa lebih banyak dan lebih merata. Sasaran dari program ini adalah mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat yang berencana membangun atau memperbaiki rumah namun modalnya belum cukup. Program ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah di bawah standar upah minimum yang ditetapkan.

Bantuan perumahan swadaya untuk perbaikan rumah tidak layak huni mencapai 17-20 juta rupiah, sementara untuk pembangunan rumah baru bisa mencapai 25-30 juta rupiah sesuai dengan anggaran dari pemberi bantuan.

Demikianlah mengenai beberapa jenis bantuan perumahan yang tersedia bagi masyarakat yang ingin memperbaiki atau membangun rumah, silahkan sahabat yang merasa perlu dibantu untuk mewujudkan rumah layak huni bisa tanyakan atau langsung mengajukan proposal melalui pemerintah setempat.