Perbedaan Cara Menghitung PPh dan PPN Pada Jual Beli Rumah – Setiap jenis transaksi properti seperti jual beli rumah akan dikenakan pajak di dalamnya. Jenis pajak seperti PPh dan PPN adalah contoh pajak yang dikenakan dalam jual beli rumah, hal ini dikarenakan rumah termasuk dalam kategori BKP atau Barang Kena Pajak.

Perbedaan Cara Hitung PPH dan PPN Pada Jual Beli Rumah
Perbedaan Cara Hitung PPH dan PPN Pada Jual Beli Rumah

Sehingga dalam setiap proses transaksi jual beli maupun sewa menyewa rumah pastilah pungutan pajak menjadi salah satu komponen di dalamnya. Disini penjual akan menjadi subjek pajak atau orang yang akan dikenakan pajak, hal ini termuat dalam PP atau Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2016 Pasal 4. Lantas berapa besaran pajak yang akan dikenakan pada penjual serta bagaimana perbedaan cara menghitung PPh dan PPN pada jual beli rumah?

Perbedaan Cara Menghitung PPh dan PPN Pada Jual Beli Rumah

PPh atau Pajak Penghasilan dalam jual beli rumah sendiri besarannya ditetapkan sebesar 2,5% dari harga jual rumah. Untuk simulasi perhitungannya bisa kita lihat pada contoh berikut (sedangkan untuk jenis pajak pertambahan nilai atau PPN akan kita bahas setelahnya) :

Anda akan menjual rumah di Perum Permata Harapan kepada Fulan, dengan calon pembeli dalam hal ini Fulan harga jual rumah disepakati sebesar Rp 650 juta. Maka jumlah PPh yang harus Anda bayarkan dalam jual beli rumah tersebut adalah sebagai berikut :

PPh = 2,5% x Rp 650.000.000

PPh = Rp 16.250.000

Besaran pajak tersebut harus Anda bayarkan sebelum AJB atau Akta Jual Beli diterbitkan oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sebagai catatan, PPh juga akan dikenakan dalam transaksi sewa-menyewa rumah dengan dasar hukum Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2. Di dalamnya menyebutkan bahwa salah satu penghasilan yang diperoleh dari hasil penyewaan tanah dan/atau bangunan harus dikenakan PPh. Hanya saja besaran PPh yang dikenakan dalam sewa-menyewa rumah sifatnya final dengan besarannya 10% dari total harga sewa yang ditentukan.

Akan tetapi patut diperhatikan pula bahwa jenis pajak yang ditetapkan dalam jual beli rumah juga tidak hanya PPh saja. Akan tetapi masih ada jenis pajak lainnya seperti :

1. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Jenis pajak yang satu ini wajib dibayarkan oleh wajib pajak secara rutin di setiap tahunnya oleh pemilik tanah dan/atau bangunan. Dalam kasus jual beli rumah maka PBB akan dikenakan kepada penjual sebagai pemilik pertama hingga dilakukan proses pengalihan hak atas rumah tersebut. Nantinya setelah hak atas rumah telah berpindah tangan ke pembeli selaku pemilik baru maka tanggungan PBB akan dikenakan kepada pemilik baru.

2. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yangs ering disingkat menjadi BPHTB. Pajak yang satu ini merupakan pungutan yang ditanggung oleh pembeli dalam jual beli rumah. Besarannya ditentukan sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut yang diterapkan lantaran praktik ini masuk dalam peristiwa hukum.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak lainnya yang akan dibebankan adalah PPN atau pajak pertambahan nilai dimana dalam jual beli rumah besarannya ditetapkan 11% dari nilai jual rumah. Perhitungannya sendiri kurang lebih sama dengan PPh dalam jual beli rumah yang diterangkan sebelumnya, untuk lebih jelasnya mari kita simak contoh berikut :

Anda membeli rumah di Perum Satria Indah dengan harga Rp 1,6 miliar, maka PPN yang harus Anda bayarkan adalah :

PPN = 11% x Rp 1.600.000.000

PPN = Rp 176.000.000

Perbedaan PPN dan PPh Pada Jual Beli Rumah

Perbedaan Cara Hitung PPH dan PPN Pada Jual Beli Rumah
Perbedaan Cara Hitung PPH dan PPN Pada Jual Beli Rumah

Diantara keempat pajak tersebut, memang jenis PPN dan PPh adalah 2 jenis pajak yang akan saling berkaitan. Akan tetapi masih ada cukup banyak masyarakat yang bingung membedakan kedua jenis pajak tersebut.

Padahal dalam beberapa aspek ada hal-hal yang dapat membedakan kedua jenis pajak tersebut. Perbedaan ini mulai dari objek dan subjek pajak hingga tarifnya, untuk lebih jelasnya berikut adalah perbedaan PPN dan PPh pada jual beli rumah :

1. Objek Pajak

Dalam jual beli rumah PPh akan dikenakan terhadap setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak atau penjual. Sedangkan untuk PPN akan dikenakan pada setiap proses produksi maupun distribusi sehingga wajin pajaknya adalah pembeli.

2. Subjek Pajak

Subjek pajak atau wajib pajak dalam PPh adalah penjual karena ia mendapatkan hasil atau pendapatan dari transaksi jual beli rumah yang terjadi. Sedangkan subjek pajak PPN adalah pembeli yang membeli atau menikmati barang kena pajak.

3. Tarif Pajak

Perbedaan lainnya adalah dalam hal tarif yang dikenakan pada PPh dan PPN. Besaran PPN yang dikenakan adalah 11% dari total harga jual objek pajak, sedangkan PPh yang dikenakan adalah sebesar 2,5% untuk jual beli rumah. Namun dalam kasus sewa menyewa rumah maka pajak yang akan dikenakan adalah 10% yang sifatnya final.

Demikianlah mengenai Perbedaan Cara Hitung PPH dan PPN Pada Jual Beli Rumah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu sahabat yang sedang mengurus properti.